Jenis - Jenis Gas Medis dan Vakum Medis

 

Jenis Gas Medis dan Vakum Medis
source : sinarmedjaya


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud adalah:

  1. Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayanan
  2. Vakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan medis di fasilitas pelayanan
  3. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat sentral gas medik dan vakum medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inlet
  4. Oksigen Konsentrator adalah mesin pemisah oksigen diudara (21%) dengan Nitrogen diudara (78 %) dan gas lainnya (1 %). Keluaran mesin ini adalah Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.


Gas Medis

Gas Medik merupakan gas-gas yang digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan penanganan kesehatan.

Secara umum dipergunakan di Rumah Sakit untuk therapy pernapasan, respirasi, hyperbaric, analgesi, anesthesi, analisa darah dll.

Gas Medik terdiri atas Gas Medik murni dan Gas Medik Campuran.

Gas Medik murni sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. oxygen (O2);
  2. dinitrogen oksida/nitrous oxide (N2O);
  3. nitrogen (N2);
  4. karbon dioksida (CO2);
  5. helium (He);
  6. argon (Ar);
  7. udara tekan medik (medical compressed air); dan
  8. udara tekan alat (instrument air).
Gas Medik campuran yang dimaksud merupakan campuran dari Gas Medik murni, sedangkan untuk penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Rumah Sakit / fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui:

  1. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik.
  2. Tabung Gas Medik.
  3. Oksigen konsentrator portabel.
  4. Alat vakum Medik portabel.

Meskipun terdiri dari berbagai macam jenis gas, tentunya penggunaan Gas Medik harus sesuai dengan standard dan fungsi per masing-masing gas dan harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.4 Tahun 2016.

PT. Sinarmed Jaya hanya menggunakan produk berkualitas terbaik sesuai dengan Permenkes RI No 4 Tahun 2016. Setiap produk kami bergaransi dan memiliki standar mutu nasional. Produk kami juga telah terdaftar di LKPP E-Catalogue, kini anda dapat melihat produk-produk kami melalui di LKPP E-Catalogue.

Produk-produk Sinarmed Jaya mulai dari Instalasi Gas Medis yang terdiri oleh Sentral Gas Medis, Sentral Automatic Manifold, Digital Alarm, Digital Shut Off Valve, Wall Outlet, dan Connector. Selain itu kami juga menyediakan alat-alat kesehatan mulai dari Flowmeter / Nanometer / Respirometer, Suction Regulator, Vacuum Medis dan Humidifier Oxygen. Kami juga menyediakan interior rumah sakit mulai dari Handrailing, Toilet Railing, Shower Seat, Wall Guard dan Bedhead.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis - Jenis Gas Medis Pada Rumah Sakit

Standar Pipa Gas Medis Untuk Rumah Sakit

Produk Instalasi Gas Medis Berstandar Nasional